Home » » Guiding Manasik Haji: Sertifikasi Pembimbing Profesional

Guiding Manasik Haji: Sertifikasi Pembimbing Profesional

Guiding Manasik Haji: Sertifikasi Pembimbing Profesional
Penulis: Drs. H. Anasom, M.Hum
Dr. Hasyim Hasanah, S.Sos.I., M.S.I
Ukuran: 14 x 21 cm

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 3 (a) mengamanatkan bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan, pe­la­yanan dan perlindungan bagi jemaah haji, agar dapat menunaikan ibadah dengan sesuai ketentuan ajaran agama Islam. Dan pasal 3 (b) mewujudkan kemandirian dan ke­tahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Pelaksanaan pembimbingan bagi jemaah haji di Indonesia dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat mela­lui Kementerian Agama dan KBIH, untuk itu dalam rang­ka memberikan pembinaan dan bimbingan kepada ca­lon jemaah haji, diperlukan tenaga pembimbing manasik haji yang profesional dan kompeten, hal ini dimaksudkan dengan keprofesionalan pembimbing, maka para pembim­bing dapat menyampaikan semua materi bimbingan dengan baik sehingga semua materi bimbingan dapat dipahami oleh para calon jemaah haji.

Keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji sejak di tanah air sampai ke tanah suci, sangat ditentukan oleh pro­fesionalitas para petugas haji, terutama para pembim­bing ibadah haji. Pembimbing ibadah haji yang profesional dapat mengarahkan calon jemaah haji dan umrah memperoleh pe­ngetahuan manasik haji secara komprehensif. Karena ruh ibadah haji adalah kemabruran.