Home » »

 

Judul            MEDIASI YANG SEIMBANG BERKEADILAN
                       Strategi Hukum Acara Mediasi di Lingkungan Peradilan Umum
                       dan Peradilan Agama

Penulis         Dr. Siti Mutmainah, S.Sos., SH., MH.
                       Dr. Muhammad Zainuddin, SH., MH. 


Deskripsi     : 

Mahkamah Agung sebagai badan peradilan ter­tinggi me­miliki kepentingan yang besar terhadap keberhasilan proses perdamaian, mengingat maslah penumpukan per­kara di lembaga peradilan secara tidak langsung diakibat­kan oleh gagalnya proses perdamaian di tingkat judex factie yang ditindaklanjuti dengan tingginya penggunaan uaya hukum terhadap sengketa perdata pada pengadilan tingkat pertama. Kondisi tersebut lambat laun mulai diantisipasi oleh Mahkamah Agung dengan menerbitkan beberapa kebi­ja­kan strategis menyangkut upaya optimalisasi lembaga per­damaian pada lingkungan peradilan umum dan peradilan agama.

Tahun 2002 Mahkamah Agung menerbitkan Sema No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan Peradilan Tingkat Pertama menetapkan lembaga damai, yang kemudian disusul dengan keluarnya Perma No. 2 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Muatan dalam Perma yaitu prosedur dan hukum acara bagi proses perdamaian yang sebelumnya hanya diatur oleh Pasal 130 HIR/154 RGb. Sejak saat itulah muncul konsep mediasi sebagai metode yang digunakan untuk mendayagunakan lembaga per­damaian di pengadilan yang sebelumnya dianggap tidak efektif. Kurang lebih 8 tahun sejak keluarnya PERMA No. 2 tahun 2003, Mahkamah Agung melakukan revisi dengan menerbit­kan PERMA No. 1 tahun 2008. Munculnya PERMA baru tersebut menandai lahirnya beberapa perubahan dalam prosedur mediasi yang sebelumnya tidak diatur oleh PERMA No. 2 tahun 2003.

Pengintegrasian lembaga mediasi ke dalam proses ber­perkara di pengadilan merupakan upaya yang cukup mem­berikan harapan, sehingga dapat tercipta­nya pelayanan bagi para pencari keadilan dalam menyelesaiakan sengketa­nya secara cepat, sederhana dan murah. Dengan diusung­nya konsep mediasi ke dalam proses berperkara, profesio­nal yang memiliki keahlian khusus di bidang per­undingan dan resolusi konflik. Hal itu tentunya akan sangat mem­bantu pihak-pihak yang bersengketa dalam me­nemukan jalan penyelesaian yang terbaik bagi sengketanya.

PERMA No. 1 tahun 2008 telah mengatur secara rinci tentan prosedur dan hukum acara bagi proses mediasi, namun dalam praktiknya tidak selalu mudah untuk menerapkan suatu aturan kedalam tindakan secara riil di lapangan, banyak realita yang tidak sejalan dengan alam pikiran para pembentuk PERMA pada saat merumuskan PERMA tersebut, sehingga perlu adanya suatu penelaahan dan pengkajian terhadap norma norma yang terkandung di dalamnya untuk mencari solusi yang tepat dan akurat dalam mengantisipasi kendala dan kesulitan yang dihadapi di lapangan.