Judul : MEDIASI YANG SEIMBANG BERKEADILAN
Strategi Hukum Acara Mediasi di Lingkungan Peradilan Umum
dan Peradilan Agama
Penulis : Dr. Siti Mutmainah, S.Sos., SH., MH.
Dr. Muhammad Zainuddin, SH., MH.
Deskripsi :
Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi memiliki
kepentingan yang besar terhadap keberhasilan proses perdamaian, mengingat
maslah penumpukan perkara di lembaga peradilan secara tidak langsung diakibatkan
oleh gagalnya proses perdamaian di tingkat judex factie yang
ditindaklanjuti dengan tingginya penggunaan uaya hukum terhadap sengketa perdata
pada pengadilan tingkat pertama. Kondisi tersebut lambat laun mulai
diantisipasi oleh Mahkamah Agung dengan menerbitkan beberapa kebijakan
strategis menyangkut upaya optimalisasi lembaga perdamaian pada lingkungan
peradilan umum dan peradilan agama.
Tahun
2002 Mahkamah Agung menerbitkan Sema No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan
Peradilan Tingkat Pertama menetapkan lembaga damai, yang kemudian disusul
dengan keluarnya Perma No. 2 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Muatan dalam Perma yaitu prosedur dan hukum acara bagi proses perdamaian yang
sebelumnya hanya diatur oleh Pasal 130 HIR/154 RGb. Sejak saat itulah muncul
konsep mediasi sebagai metode yang digunakan untuk mendayagunakan lembaga perdamaian
di pengadilan yang sebelumnya dianggap tidak efektif. Kurang lebih 8 tahun
sejak keluarnya PERMA No. 2 tahun 2003, Mahkamah Agung melakukan revisi dengan
menerbitkan PERMA No. 1 tahun 2008. Munculnya PERMA baru tersebut menandai
lahirnya beberapa perubahan dalam prosedur mediasi yang sebelumnya tidak diatur
oleh PERMA No. 2 tahun 2003.
Pengintegrasian lembaga mediasi ke dalam proses berperkara di
pengadilan merupakan upaya yang cukup memberikan harapan, sehingga dapat
terciptanya pelayanan bagi para pencari keadilan dalam menyelesaiakan sengketanya
secara cepat, sederhana dan murah. Dengan diusungnya konsep mediasi ke dalam
proses berperkara, profesional yang memiliki keahlian khusus di bidang perundingan
dan resolusi konflik. Hal itu tentunya akan sangat membantu pihak-pihak yang
bersengketa dalam menemukan jalan penyelesaian yang terbaik bagi sengketanya.
PERMA No. 1 tahun 2008 telah mengatur secara rinci tentan
prosedur dan hukum acara bagi proses mediasi, namun dalam praktiknya tidak
selalu mudah untuk menerapkan suatu aturan kedalam tindakan secara riil di
lapangan, banyak realita yang tidak sejalan dengan alam pikiran para pembentuk
PERMA pada saat merumuskan PERMA tersebut, sehingga perlu adanya suatu
penelaahan dan pengkajian terhadap norma norma yang terkandung di dalamnya
untuk mencari solusi yang tepat dan akurat dalam mengantisipasi kendala dan
kesulitan yang dihadapi di lapangan.