Judul : PRAKTIKUM PERSIDANGAN, PENYITAAN, PELAKSANAAN
PUTUSAN DAN PELELANGAN EKSEKUTORIAL
Penulis : Drs. H.A. Kadir, M.H., CPNLP., CPW., CPM.
Dr. H. Hasanuddin, S.H., M.H., CPM.
Buku ini sangat aplikatif untuk menunjang tugas pokok hakim dan aparatur peradilan. Selama ini, kita sering temukan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan juga putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non-executable). Dalam buku ini, para penulis menawarkan suatu pemikiran praktis yang dapat dijadikan pedoman agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan sesuai dengan amarnya.
Jaminan independensi terhadap fungsi kekuasaan kehakiman dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4
Tahun 2004 dan UU Nomor 48 Tahun 2009 yang berbunyi: “Kekuasaan Kehakiman adalah k:ekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasi!a dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terseienggaranya
Negara Hukum Republik Indonesia.” Berdasarkan ketentuan tersebut, maka peradilan seyogyanya
memutus suatu perkara yang dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Sepengetahuan saya, di lingkungan
peradilan agama belum banyalc buku yang mampu memadukan secara
proporsional antara teori dan praktik step by step di bidang teknis yudisial, sehingga dapat memberikan khazanah pengetahuan yang lengkap bagi aparatnya.